PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN KODE AKTIVASI & PASSWORD, SERTA PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK

PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN KODE AKTIVASI & PASSWORD, SERTA PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK

  1. Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan obyek PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kecil dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP).
  2. Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran/penerimaan bruto melebihi batasan pengusaha kecil.
  3. Permohonan pengukuhan PKP disampaikan ke KPP dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan antara lain
    1. Dokumen yang menunjukkan pendirian/pembentukan badan dan perubahannya
    2. Dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha
    3. Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus atau penanggung jawab
    4. Tambahan untuk pengusaha yang menggunakan virtual office  :
      a) Dokumen yang menunjukkan kontrak/perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa kantor Virtual dan Pengusaha.
      b) Dokumen adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.
  4. Pengukuhan PKP dapat diberikan sepanjang pengusaha memenuhi ketentuan :
    1. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir;
    2. Tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
    3. Ketentuan angka 1 dan 2 juga berlaku untuk seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha.
  5. KPP melakukan penelitian pemenuhan kelengkapan dan kesesuaian dokumen, kemudian memberikan keputusan berupa :
    1. Menerima permohonan pengukuhan PKP dan memberikan Sertifikat Elektronik
    2. Menolak Permohonan pengukuhan PKP dalam hal tidak memenuhi kelengkapan dokumen
  6. Sertifikat elektronik berlaku selama 2 tahun atau jangka waktu lain yang ditentukan dan berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik berupa :
    1. Layanan permintaan nomor seri faktur pajak
    2. Penggunaan aplikasi atau system elektronik yang ditentukan/disediakan untuk pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur)
  7. Pengusaha Kena Pajak mengajukan surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ke Kantor Pelayanan Pajak dengan formulir yang telah ditentukan, diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh PKP, disampaikan ke KPP dengan menunjukkan asli kartu identitas PKP. Apabila ditandatangani oleh selain PKP maka harus dilampiri dengan surat kuasa.
  8. Terhadap permintaan aktivasi Sertifikat Elektronik, petugas KPP melakukan penelitian lapangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima, dalam rangka menguji kesesuaian informasi yang tercantum dalam dokumen yang disyaratkan.
  9. Kepala KPP mencabut pengukuhan PKP, dalam hal PKP tidak menyampaikan permintaan aktivasi sertifikat elektronik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP.
  10. Direktur Jenderal Pajak berwenang menonaktifkan sementara Sertifikat Elektronik terhadap PKP dengan kriteria :
    1. Tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) Masa Pajak berturut-turut.
    2. Terindikasi menyalahgunakan pengukuhan PKP
    3. Tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  11. Dalam hal PKP tidak menyampaikan klarifikasi paling lama 1 bulan sejak penonaktifan, atau klarifikasi PKP ditolak, dilakukan pencabutan pengukuhan PKP.
  12. KPP menerbitkan Kode Aktivasi dan Password dalam hal PKP telah dilakukan verifikasi dan memenuhi ketentuan, KPP menyampaikan kepada PKP dengan cara :
    1. Kode Aktivasi dikirim melalui pos dalam amplop tertutup ke alamat PKP;
    2. Password dikirim melalui surat elektronik (email) ke alamat email PKP.
  13. Dalam hal PKP tidak memenuhi ketentuan KPP menerbitkan surat pemberitahuan penolakan Kode Aktivasi dan Password.
  14. Dalam hal hal surat pemberitahuan Kode Aktivasi tidak diterima oleh PKP dan kembali pos (kempos), KPP akan memberitahukan melalui email.
  15. PKP yang ditolak dan/atau tidak menerima Kode Aktivasi, dapat mengajukan kembali surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.
  16. Surat pemberitahuan Kode Aktivasi yang hilang dapat dimintakan kembali ke KPP dengan menyampaikan surat permohonan cetak ulang Kode Aktivasi sesuai format yang ditentukan, dilampiri fotocopy surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan bukti penerimaan surat dari KPP atas surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.
  17. KPP menerbitkan surat pemberitahuan Kode Aktivasi atau surat pemberitahuan penolakan Kode Aktivasi dan Password dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah surat permohonan diterima.
  18. PKP harus melakukan aktivasi akun layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan DJP

 

PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN KODE AKTIVASI & PASSWORD, SERTA PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK