Berikut adalah daftar sanksi pajak sesuai Undang-Undang Pajak yang masih berlaku :
Sanksi Perpajakan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) :
- SPT tidak disampaikan pada waktu yang ditetapkan, dikenai sanksi administrasi berupa denda :
- 500.000,- untuk SPT Masa PPN
- 100.000,- untuk SPT Masa Lainnya
- 100.000,- untuk SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi
- 1.000.000,- untuk SPT Tahunan PPh WP Badan
(pasal 7 ayat (1) UU KUP)
- Pembetulan SPT yg mengakibatkan kurang bayar dikenai sanksi administrasi berupa bunga:
- 2% per bulan dari jumlah pajak yg kurang bayar, bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan yaitu :
- SPT Tahunan dihitung sejak saat Penyampaian SPT berakhir sampai tanggal pembayaran
(pasal 8 ayat (2) UU KUP)
- SPT Masa dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai tanggal pembayaran
(pasal 8 ayat (2a) UU KUP)
- SPT Tahunan dihitung sejak saat Penyampaian SPT berakhir sampai tanggal pembayaran
- 2% per bulan dari jumlah pajak yg kurang bayar, bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan yaitu :
- Telah dilakukan Pemeriksaan tetapi belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan. Pajak yang kurang dibayar dan sanksinya harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri disampaikan. Sanksi administrasi berupa kenaikan :
- 50 % dari pajak yang kurang dibayar
(pasal 8 ayat (5) UU KUP)
- 50 % dari pajak yang kurang dibayar
- Telah dilakukan Pemeriksaan tetapi belum dilakukan Penyidikan, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran tersebut, disertai pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda :
- 150% dari jumlah pajak yang kurang bayar
(pasal 8 ayat (3) UU KUP)
- 150% dari jumlah pajak yang kurang bayar
- Pembayaran Pajak yg dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran, dikenai sanksi berupa bunga :
- Untuk SPT Masa : 2% per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai tanggal pembayaran, dan bagian bulan dihitung penuh 1 bulan.
(pasal 9 ayat (2a) UU KUP) - Untuk SPT Tahunan : 2% per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan sampai tanggal pembayaran, dan bagian bulan dihitung penuh 1 bulan.
(pasal 9 ayat (2b) UU KUP)
- Untuk SPT Masa : 2% per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai tanggal pembayaran, dan bagian bulan dihitung penuh 1 bulan.
- Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB berdasarkan hasil pemeriksaan/keterangan lain atau WP yang diterbitkan NPWP secara jabatan ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga :
- 2% per bulan, paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB.
(pasal 13 ayat (2) UU KUP)
- 2% per bulan, paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB.
- Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) :
- Apabila SPT tidak disampaikan dalam batas waktu penyampaian dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya;
- Berdasar hasil pemeriksaan/keterangan lain, mengenai PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan, atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%;
- Apabila kewajiban pembukuan dan pemeriksaan tidak dipenuhi sehingga tidak diketahui besarnya pajak yang terutang
Ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar :
– 50% dari PPh yang tidak/kurang dibayar;
– 100% dari PPh yang tidak/kurang dipotong, tidak/kurang dipungut, tidak/kurang disetor, dan
dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor;
– 100% dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar
(pasal 13 ayat (3) UU KUP)
- Apabila Wajib Pajak setelah jangka waktu 5 tahun telah lewat (SPT menjadi pasti), dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat merugikan pada pendapatan Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, SKPKB tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga :
- 48% dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar.
(pasal 13 ayat (5) UU KUP)
- 48% dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar.
- Wajib Pajak yang alpa tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar/tidak lengkap/melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Negara, tidak dikenai sanksi pidana, apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan, dan Wajib Pajak melunasi kekurangan pembayaran pajak terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan :
- 200% dari jumlah pajak yang kurang bayar yang ditetapkan melalui penerbitan SKPKB.
(pasal 13A UU KUP)
- 200% dari jumlah pajak yang kurang bayar yang ditetapkan melalui penerbitan SKPKB.
- Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak (STP) apabila :
- PPh dalam tahun berjalan tidak/kurang bayar
- Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis/hitung
Ditambah sanksi administrasi berupa bunga:
-2% per bulan, untuk paling lama 24 bulan
(pasal 14 ayat (3) UU KUP)
- Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak (STP) terhadap Pengusaha/Pengusaha Kena Pajak apabila :
- Telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat faktur pajak, atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu;
- Telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap selain identitas pembeli, atau untuk pedagang eceran selain identitas pembeli, nama dan tandatangan;
- Melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak;
Selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda :
-2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
(pasal 14 ayat (4) UU KUP)
- Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak (STP) apabila Pengusaha Kena Pajak gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian PPN Masukan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga :
- 2% per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali.
(pasal 14 ayat (5) UU KUP)
- 2% per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali.
- Direktur Jenderal Pajak (DJP) dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) dalam jangka 5 tahun, apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan pajak terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka menerbitkan SKPKBT, jumlah kekurangan pajak terutang ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan :
- 100% dari jumlah kekurangan pajak
(pasal 15 ayat (2) UU KUP)
- 100% dari jumlah kekurangan pajak
- Apabila jangka waktu 5 tahun telah lewat, SKPKBT tetap dapat diterbitkan apabila dipidana karena melakukan tindak pidana dibidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, ditambah sanksi administrasi berupa bunga :
- 48% dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar.
(pasal 15 ayat (4) UU KUP)
- 48% dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar.
- Apabila berdasar hasil pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dengan kriteria tertentu setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan :
- 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.
(pasal 17C ayat (5) UU KUP)
- 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.
- Apabila berdasar hasil pemeriksaan diterbitkan SKPKB terhadap Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dan telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), jumlah pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan :
- 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.
(pasal 17D ayat (5) UU KUP)
- 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.
- Apabila SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak/kurang dibayar, dikenai sanksi administrasi berupa bunga :
- 2% per bulan untuk seluruh masa
(pasal 19 ayat (1) UU KUP)
- 2% per bulan untuk seluruh masa
- Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur/menunda pembayaran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga :
- 2% per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar.
(pasal 19 ayat (2) UU KUP)
- 2% per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar.
- Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT Tahunan dan penghitungan sementara pajak yang terutang kurang, atas kekurangan tersebut dikenai sanksi administrasi berupa bunga :
- 2% per bulan dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
(pasal 19 ayat (3) UU KUP)
- 2% per bulan dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
- Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda :
- 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Sanksi tersebut tidak dikenakan dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding.
(pasal 25 ayat (9) & ayat (10) UU KUP)
- Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda :
- 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
- Setiap orang yang karena kealpaannya :
- Tidak menyampaikan SPT
- Menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar/tidak lengkap/melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dan perbuatan tersebut setelah perbuatan yang pertama kali,
Didenda :
– Paling sedikit 1 kali, paling banyak 2 kali dari jumlah pajak terutang yg tidak/kurang dibayar, atau
– Dipidana kurungan paling singkat 3 bulan, paling lama 1 tahun.
(pasal 38 UU KUP)
- Setiap orang yang dengan sengaja :
- Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau PKP
- Tidak menyampaikan SPT
- Menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar/tidak lengkap
- Menolak dilakukan pemeriksaan
- Memperlihatkan pembukuan/pencatatan/dokumen yang palsu/dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya
- Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan/meminjamkan buku/catatan/dokumen lain
- Tidak menyimpan buku/catatan/dokumen yang menjadi dasar pembukuan/pencatatan, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik
- Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dipidana dengan :
– Penjara paling singkat 6 bulan, dan paling lama 6 tahun dan
– denda paling sedikit 2 kali, paling banyak 4 kali dari jumlah pajak terutang yang tidak/kurang bayar.
Apabila melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan :
– Pidana tersebut ditambahkan 1 kali menjadi 2 kali sanksi pidana tersebut
(pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP)
Ketentuan ini berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai WP, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana dibidang perpajakan.
(pasal 43 ayat (1) UU KUP)
- Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau PKP atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana :
- Penjara paling singkat 6 bulan, paling lama 2 tahun, dan
- Denda paling sedikit 2 kali, paling banyak 4 kali dari jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi/pengkreditan yang dilakukan
(pasal 39 ayat (3) UU KUP)
Ketentuan ini berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai WP, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana dibidang perpajakan.
(pasal 43 ayat (1) UU KUP)
- Setiap orang yang dengan sengaja :
- Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;
- Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP
Dipidana dengan pidana :
– Penjara paling singkat 2 tahun, paling lama 6 tahun, serta
– Denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti
pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak.
(pasal 39A UU KUP)
Ketentuan ini berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai WP, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana dibidang perpajakan.
(pasal 43 ayat (1) UU KUP)
- Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan rahasia jabatan, dipidana :
- Kurungan paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp.25.000.000,-
(pasal 41 ayat (1) UU KUP)
- Kurungan paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp.25.000.000,-
- Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan rahasia jabatan, atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat merahasiakan rahasia jabatan, dipidana :
- Penjara paling lama 2 tahun, dan denda paling banyak Rp.50.000.000,-
(pasal 41 ayat (2) UU KUP)
- Penjara paling lama 2 tahun, dan denda paling banyak Rp.50.000.000,-
- Setiap orang yang wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta berkaitan dengan hubungan dengan wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan, tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan/bukti atau memberikan keterangan/bukti yang tidak benar, dipidana :
- Kurungan paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp.25.000.000,-
(pasal 41A UU KUP)
- Kurungan paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp.25.000.000,-
Ketentuan ini berlaku juga bagi yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana dibidang perpajakan.
(pasal 43 ayat (2) UU KUP)
- Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi/mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dipidana :
- Penjara paling lama 3 tahun, dan denda paling banyak Rp.75.000.000,-
(pasal 41B UU KUP)
- Penjara paling lama 3 tahun, dan denda paling banyak Rp.75.000.000,-
Ketentuan ini berlaku juga bagi yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana dibidang perpajakan
(pasal 43 ayat (2) UU KUP)
- Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah, dipidana :
- Kurungan paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-
(pasal 41C ayat (1) UU KUP)
- Kurungan paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-
- Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak memenuhi kewajiban memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah, dipidana :
- Kurungan paling lama 10 bulan, atau denda paling banyak Rp.800.000.000,-
(pasal 41C ayat (2) UU KUP)
- Kurungan paling lama 10 bulan, atau denda paling banyak Rp.800.000.000,-
- Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, dipidana :
- Kurungan paling lama 10 bulan, atau denda paling banyak Rp.800.000.000,-
(pasal 41C ayat (3) UU KUP)
- Kurungan paling lama 10 bulan, atau denda paling banyak Rp.800.000.000,-
- Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian kepada negara, dipidana :
- Kurungan paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-
(pasal 41C ayat (4) UU KUP)
- Kurungan paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-
- Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan, dan hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak/kurang disetor atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa :
- Denda sebesar 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
(pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP)
- Denda sebesar 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
Sanksi Perpajakan dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Jumlah Pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak ditambah dengan denda administrasi dalam hal :
- Apabila Surat Pemberitahuan Objek Pajak tidak disampaikan, dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan dalam waktu yang ditentukan;
- Denda Sebesar 25% dihitung dari pokok pajak
(pasal 10 ayat (3) UU PBB)
- Denda Sebesar 25% dihitung dari pokok pajak
- Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan/keterangan lain, ternyata jumlah yang terhutang lebih besar dari jumlah yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP)
- Denda Sebesar 25% dihitung dari selisih pajak yang terhutang.
(pasal 10 ayat (4) UU PBB)
- Denda Sebesar 25% dihitung dari selisih pajak yang terhutang.
- Apabila Surat Pemberitahuan Objek Pajak tidak disampaikan, dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan dalam waktu yang ditentukan;
- Barang siapa karena kealpaannya :
- Tidak mengembalikan/menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak;
- Menyampaikan SPOP, tetapi isinya tidak benar/tidak lengkap/melampirkan keterangan yang tidak benar
Sehingga menimbulkan kerugian Negara, dipidana dengan pidana :
– kurungan paling lama 6 bulan; atau
– denda paling tinggi 2 kali pajak yang terutang
(pasal 24 UU PBB)
- Barang siapa dengan sengaja :
- Tidak mengembalikan/menyampaikan SPOP kepada Direktorat Jenderal Pajak;
- Menyampaikan SPOP, tetapi isinya tdk benar/tdk lengkap/melampirkan keterangan yg tdk benar;
- Memperlihatkan surat palsu/dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar;
- Tidak memperlihatkan/tidak meminjamkan surat atau dokumen lainnya;
- Tidak menunjukkan data/tidak menyampaikan keterangan yang diperlukan;
Sehingga menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana :
– penjara paling lama 2 tahun; atau
– denda paling tinggi 5 kali pajak yang terutang
(pasal 25 ayat (1) UU PBB)
Ancaman pidana tersebut dilipatkan dua apabila melakukan lagi tindak pidana perpajakan sebelum lewat 1 tahun, terhitung sejak selesainya menjalani sebagian atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan atau sejak dibayarnya denda.
(pasal 25 ayat (3) UU PBB)
- Terhadap bukan wajib pajak yang bersangkutan yang melakukan tindakan
- Tidak memperlihatkan/tidak meminjamkan surat atau dokumen lainnya;
- Tidak menunjukkan data/tidak menyampaikan keterangan yang diperlukan;
dipidana dengan pidana :
– kurungan paling lama 1 tahun;atau
– denda paling tinggi Rp.2.000.000,-
(pasal 25 ayat (2) UU PBB)
Sanksi Perpajakan dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP)
- Penanggung Pajak yang melanggar ketentuan :
- Memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak barang yang telah disita;
- Membebani barang tidak bergerak yang telah disita dengan hak tanggungan untuk pelunasan utang tertentu;
- Membebani barang bergerak yang telah disita dengan fidusia atau diagunkan untuk pelunasan utang tertentu; dan atau
- Merusak, mencabut, atau menghilangkan segel sita atau salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita yang telah ditempel pada barang sitaan.
Dipidana dengan :
– Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,-
(pasal 41A ayat (1) UU PPSP)
- Apabila pihak-pihak :
- Bank yang diminta Pejabat untuk memindahbukukan ke Kas Negara/Kas Daerah atas Deposito berjangka, tabungan, saldo rekening Koran, giro, atau bentuk lainnya;
- Bursa Efek yang diminta Pejabat untuk menjual obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang diperdagangkan di Bursa Efek;
- Pejabat yang menjual obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang tidak diperdagangkan di Bursa Efek;
- Pejabat yang membuat berita acara persetujuan tentang pengalihan hak menagih Piutang dari Penanggung Pajak kepada Pejabat;
- Pejabat yang membuat akte persetujuan pengalihan hak menjual dari penanggung pajak kepada pejabat atas penyertaan modal pada perusahaan lain.
Tidak melaksanakan kewajibannya, dipidana dengan :
– pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu, dan denda paling banyak Rp.10.000.000,-
(pasal 41A ayat (2) UU PPSP)
- Setiap orang yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, atau dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan dalam melaksanakan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh juru sita pajak, dipidana dengan pidana :
- Penjara paling lama 4 bulan 2 minggu, dan denda paling banyak Rp.10.000.000,-
(pasal 41A ayat (3) UU PPSP)
- Penjara paling lama 4 bulan 2 minggu, dan denda paling banyak Rp.10.000.000,-
Sanksi Perpajakan dalam Undang-Undang Bea Meterai (BM)
- Dokumen yang bea meterainya tidak/kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi :
- 200% dari Bea Meterai yang tidak/kurang dibayar dengan cara pemeteraian kemudian.
(pasal 8 UU BM)
- 200% dari Bea Meterai yang tidak/kurang dibayar dengan cara pemeteraian kemudian.
- Barang siapa :
- meniru/memalsukan meterai tempel dan kertas meterai atau meniru dan memalsukan tanda tangan yang perlu untuk mensahkan meterai;
- dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukkan ke Negara Indonesia meterai palsu, yang dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan hak;
- dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke Negara Indonesia meterai yang mereknya, capnya, tanda-tangannya, tanda sahnya atau tanda waktunya mempergunakan telah dihilangkan seolah-olah meterai itu belum dipakai dan atau menyuruh orang lain menggunakan dengan melawan hak;
- menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahuinya digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda meterai;
Dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(pasal 13 UU BM)
- Barang siapa dengan sengaja melunasi meterai menggunakan cara lain yang ditetapkan menteri keuangan tanpa izin Menteri Keuangan, dipidana dengan :
- Pidana penjara paling lama 7 tahun.
(pasal 14 UU BM)
- Pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sanksi Perpajakan dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak/Tax Amnesti (TA)
- Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan Kemudian ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud :
dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, dan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan*) ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar :
– 200% dari PPh yang tidak/kurang dibayar
(pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) UU TA)
- Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 s/d 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT PPh, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima/diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 tahun terhitung sejak UU TA berlaku (2 Juli 2019).
Atas Tambahan penghasilan tersebut dikenai Pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan.*)
(pasal 18 ayat (2) dan ayat (4) UU TA.
*) PPh atas Harta Bersih yang dianggap sebagai Penghasilan merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan PPh atas Penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan dengan tarif : WP Badan : 25%, WP OP : 30%, WP Tertentu : 12,5%
————————————————————————————————-
