TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN e-FAKTUR

Pengusaha Kena Pajak Wajib membuat e-Faktur untuk setiap :

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak
  2. Penyerahan Jasa Kena Pajak

Kecuali Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak :

  1. Yang dilakukan oleh pedagang eceran (Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan dengan cara sbb.: 1) melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi konsumen akhir, 2) tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang, 3) pada umumnya dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan, pembeli langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya)
  2. Pengusaha Kena Pajak Toko Retail kepada Orang Pribadi pemegang paspor luar negeri (faktur pajak tetap harus memenuhi ketentuan Pasal 134 ayat (5), kecuali pada kolom NPWP diisi nomor paspor apabila tidak ada NPWP, dan alamat diisi alamat lengkap di Negara yang menerbitkan paspor)
  3. Bukti pungutan PPN berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak

e-Faktur wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak pada :

  1. saat penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak
  2. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak
  3. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
  4. saat lain yang diatur atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri

e-Faktur harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :

  1. nama, alamat, NPWP yang menyerahkan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak
  2. nama, alamat, NPWP pembeli/penerima Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak
  3. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga.
  4. PPN yang dipungut
  5. PPnBM yang dipungut
  6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak
  7. Nama dan tanda tangan (berupa tanda tangan elektronik) yang berhak menandatangani Faktur Pajak

e-Faktur dibuat dengan menggunakan mata uang rupiah, untuk yang transaksinya menggunakan mata uang selain rupiah, maka harus terlebih dahulu dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs menurut Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan e-Faktur.

e-Faktur yang salah, dapat dibuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, harus melakukan pembatalan e-Faktur melalui aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak.

Atas data e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Domisili dengan menyampaikan surat permintaan data e-Faktur dengan format yang sudah ditetapkan. Permintaan data e-Faktur terbatas pada data yang telah diunggah (upload) dan telah memperoleh persetujuan (approve)

Dalam hal keadaan tertentu (yaitu disebabkan peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lain diluar kuasa Pengusaha Kena Pajak, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak), yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy). Dalam hal keadaan tertentu telah ditetapkan berakhir oleh Direktur Jenderal Pajak, data Faktur Pajak diunggah/upload oleh Pengusaha Kena Pajak melalui aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan persetujuan.

e-Faktur tidak wajib untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy)

e-Faktur wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak dengan cara diunggah (upload) dan memperoileh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak. Pelaporan e-Faktur dilakukan dengan menggunakan aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditentukan/disediakan Direktorat Jenderal Pajak.

e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan bukan merupakan Faktur Pajak.

Sumber :

  • PER-16/PJ/2014 tgl.20/06/2014 (Tata cara pembuatan dan pelaporan faktu pajak berbentuk elektronik)
  • PER-10/PJ/2010 tgl.09/03/2010 (Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak)
  • PER-67/PJ/2010 tgl.31/12/2010 (Perubahan Pertama PER-10/PJ/2010)
  • PER-27/PJ/2011 tgl 19/09/2011 (Perubahan Kedua PER-10/PJ/2010)
  • PER-33/PJ/2014 tgl.30/12/2014 (Perubahan Ketiga PER-10/PJ/2010)
TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN e-FAKTUR
Ditag di: