DAFTAR SANKSI PAJAK SESUAI UU
Berikut adalah daftar sanksi pajak sesuai Undang-Undang Pajak yang masih berlaku : Sanksi Perpajakan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) : SPT tidak disampaikan pada waktu yang ditetapkan, dikenai sanksi administrasi berupa denda : 500.000,- untuk SPT
